Bagi mereka yang sudah mapan atau membutuhkan alat transportasi untuk usaha mungkin terlintas pemikiran untuk membeli mobil baru. Bagi mereka yang belum pernah membeli mobil, mungkin cuma melihat-lihat dari desain mobilnya saja saja. Jika dianggap menarik ditambah saran SPG cantik mungkin mereka tanpa piker panjang membeli mobil tersebut. Namun kami tidak mau anda melakukan hal tersebut kami ingin anda puas dengan mobil baru anda.
Berikut kami bagikan informasinya. Jika Anda berniat membeli mobil, pengetahuan dasar tentang mobil adalah modal anda, bukan hanya bagian eksterior tapi juga interior khusunya bagian listrik dan mesinnya. Hal tersebut adalah hal yang paling vital untuk kepuasan anda sebagai konsumen. Anda harus benar-benar mengumpulkan semua informasi pada mobil pilihan anda baik dari pameran, showroom, ataupun internet.
Model dan fitur yang diberikan produsen adalah hal yang mesti disesuaikan dengan alasan kenapa anda membeli mobil.
Anda harus tahu apakah fitur tersebut dijual terpisah atau satu paket dengan pembelian mobilnya. Jangan sampai anda melongo melihat kursi belakang mobil SUV kosong karena terjual terpisah. Di Indonesia pembelian mobil secara tunai sangat sulit dan mungkin sekarang tidak mungkin. Anda biasanya diharuskan membayar uang muka sebesar dua puluh persen dari harga mobil. Jika sudah tahu informasi model dan harga mobil idaman anda, Anda juga wajib tahu berapa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tahunan mobil yang anda beli.
Semua tergantung kategori mobilnya. Berbeda merek dan kategori dengan harga beli bisa berbeda bayaran pajaknya.
Supaya anda lebih yakin dengan pilihan segera lakukan uji pengendaraan atau test drive pada mobil pilihan anda. Bisa saja anda berubah pikiran karena mobil yang anda bayangkan tak sesuai setelah anda bawa dijalanan. Kemudian uji hal lain seperti fitur-fitur yang ditawarkan pabrikan mobil tersebut. Keamanan dan kenyamanan adalah factor paling penting. Demikian pemaparan kami semoga anda bisa yakin dengan mobil baru pilihan anda. Rawat mobil anda baik-baik dan taati peraturan jalan raya.
Blogger Comment
Facebook Comment