Dikatakan sudah mapan, apabila anda sudah memiliki rumah sendiri, mobil atau kendaraan sendiri serta pekerjaan yang menjanjikan. Akan tetapi apabila anda ingin semua barang yang anda miliki terindungi dari bencana yang tidak diinginkan, maka anda bisa menjaganya dengan mengikuti asuransi, baik anda mengasuransikan rumah anda, asuransi mobil, asuransi barang-barang berharga yang ada di rumah anda ataupun asuransi yang lainnya.
Apabila anda ingin mengikuti asuransi, pastinya anda harus berhati-hati dan memikirkannya terlebih dahulu sebelum anda mengikuti asuransi tersebut.
Hal yang pertama yang harus diperhatikan sebelum mengikuti asuransi yaitu anda harus memilih jenis asuransi yang benar-benar anda butuhkan. Misalnya anda membutuhkan untuk melindungi mobil baru anda yang baru anda beli, maka anda bisa mengikuti asuransi mobil. Kemudian apabila anda membutuhkan untuk pendidikan anak, maka anda bisa mengikuti asuransi pendidikan.
Hal yang kedua yang harus diperhatikan sebelum mengikuti asuransi yaitu anda bisa memilih perusahaan asuransi yang terpercaya. Maksudnya terpercaya disini yaitu perusahaan tersebut bisa mendapatkan kepercayaan dari para pelanggannya untuk membayar uang premi dari asuransi yang anda ikuti.
Hal yang ketiga yang harus diperhatikan sebelum mengikuti asuransi yaitu anda bisa memilih tarif premi yang anda pilih. Anda bisa menyesuaikan tarif premi dengan penghasilan yang anda peroleh setiap bulannya.
Hal yang keempat yang harus diperhatikan sebelum mengikuti asuransi yaitu anda harus memilih perusahaan asuransi yang menjalankan perusahaan asuransinya menggunakan system sariah.
Dengan mengasuransikan benda-benda pribadi anda, anda sudah melindunginya dari hal-hal yang tidak diiginkan, misalkan apabila anda telah menasuransikan mobil anda, maka apabila mobil anda mengalami kerusakan diakibatkan kecelelakaan, maka pihak perusahaan asuransi yang anda ikuti akan membayar sejumlah uang. Kemudian apabila anda mengikuti asuransi rumah anda, kemudian suatu ketika rumah anda mengalami bencana yaitu roboh karena gempa bumi ataupun mengalami kebakaran, maka pihak perusahaan asuransi akan membayar uang.
Sehingga apabila anda ingin mengikuti asuransi, maka anda harus mendiskusikannya terlebih dahulu bersama istri ataupun suami anda.
Blogger Comment
Facebook Comment