gadai sertifikat rumah |
Kebutuhan finansial sangatlah pening bagi setiap orang guna menunjang kebutuhan hidupnya. Dalam keadaan mendesak yang membutuhkan dana tambahan dengan jumlah yang besar, mengajukan pinjaman dana menjadi pilihan banyak orang. Seperti halnya dengan gadai sertifikat rumah untuk memperoleh pinjaman dana. Sekarang ini, mendapatkan pinjaman dana bukanlah hal yang sulit. Tidak sedikit jasa keuangan yang menyediakan layanan peminjaman dana dengan agunan atau jaminan seperti sertifikat rumah.
Pengajuan dana pinjaman dengan agunan sertifikat rumah dapat memberikan anda dana pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. Umumnya, pihak peminjam akan memberikan pinjaman maksimal 80% dari nilai rumah yang menjadi jaminan. Namun, anda perlu memperhatikan beberapa hal penting sebelum mengajukan pinjaman dana. Karena tidak semua pinjaman dengan gadai sertifikat rumah dapat disetujui. Beberapa faktor dapat mempengaruhi disetujui dan tidak disetujuinya pengajuan pinjaman anda. Seperti lokasi rumah, status kepemilikan, dan riwayat kredit yang pernah dilakukan.
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tidak boleh sembarangan. Anda perlu memilih layanan keuangan yang terpercaya. Salah satunya BFI Finance yang merupakan perusahaan multi-keuangan terbesar di Indonesia dalam hal aset dan jaringan operasional. BFI Finance memiliki berbagai produk dengan penawaran yang baik seperti pinjaman dengan gadai sertifikat rumah. Dalam hal ini anda perlu untuk mengajukan syarat berikut ini:
KTP Pemohon
KTP Pasangan atau Orang Tua
Kartu Keluarga
NPWP
Sertifikat Hak Milik (SHM atau SHGB)
IMB
PBB
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
Copy Rekening Tabungan/Giro 3 bulan terakhir
Selain persyaratan di atas, anda juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ini:
WNI berstatus karyawan tetap, pengusaha, atau professional
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun, atau pengalaman kerja di tempat sebelumnya 2 tahun
Sertifikat sudah dalam bentuk SHM/SHGB, Jika masih AJB, atau status lainnya tidak bisa proses
Jika SHM/SHGB atas nama keluarga yang sudah meninggal, harus balik nama
IMB dan PBB wajib ada, jika belum bisa kami bantu
BFI Finance sudah terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga menjamin keamanan para nasabahnya. BFI Finance memiliki visi To be the Trusted Partner in Financial Solution. Kami memberikan layanan terbaik untuk anda.
0 comments :
Post a Comment